Seakan ada serangan bertubi-tubi yang menghantam generasi muda untuk bangkit. Dengan munculnya aplikasi permainan Pokemon Go semakin menambah deret panjang daftar godaan yang menerpa. Media sosial, game yang terus update, hingga film-film terbaru membuat generasi muda terlena dibuai gegap gempita candunya.
Serunya permainan Pokemon Go ini sampai-sampai membuat banyak pemain yang terlena, hilang kewaspadaan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan bahkan menjadi korban aksi kriminalitas.
Permainan tabiat asalnya adalah menimbulkan rasa senang. Maka bahayanya dapat membius pelakunya sehingga menyia-nyiakan waktu yang sangat berharga. Hal ini mengakibatkan generasi muda terlena, sibuk dengan diri sendiri, tak peduli orang di sekitarnya, bahkan lalai akan kewajibannya sebagai hamba Allah maupun makhluk sosial. Dalam kondisi seperti ini, sangat mudah menggelincirkan umat Islam ke dalam dosa dan kemaksiatan.
Padahal dalam syariah islam, secara umum permainan wajib memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut :
Pertama, haruslah halal secara syariah, misalnya olah raga lari, memanah, renang, dan sebagainya. Jadi tidak boleh berupa sesuatu yang haram, baik haram dari segi zatnya maupun haram dari segi aktivitasnya. Keharaman dari segi aktivitasnya ini, banyak sebab dan rinciannya dalam syariah Islam. Misalkan ada permainan yang diharamkan karena menyerupai kaum non muslim (tasyabbuh bil kuffar), atau diharamkan karena menyerupai lain jenis, misal bermain drama dimana laki-laki berperan sebagai wanita atau sebaliknya.
Kedua, tidak boleh melalaikan kita dari kewajiban. Misalnya, kewajiban sholat, bekerja, menutup aurat, menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya. Jadi ketika berburu monster virtual tidak boleh meninggalkan kewajiban dakwah atau ngaji, atau dilakukan dengan membolos sekolah dan kuliah.
Ketiga, permainan itu tidak boleh membahayakan (mudharat).
Sebagai generasi muda yang kelak akan mengubah nasib umat, sejatinya harus sadar karena ditangannya masa depan ummat yang menggenggam tongkat estafet perjuangan tegaknya Syariah dan Khalifah. Untuk itu, jangan sampai kita sia-siakan waktu utnuk kesenangan yang sesaat sehingga terpedaya dan terlena didalamnya. Sadarkan diri dan camkan pesan junjungan kita, Rasulullah SAW :
”Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya; masa mudamu sebelum masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum waktu sempitmu, dan hidupmu sebelum matimu (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Wallahu a’lam bis showab
==============================
Like & Share official fanspage FIMedia >>
Facebook : https://www.facebook.com/fimedia/
Weebly : http://fimedia.weebly.com/
#FIMedia
==============================
Permainan tabiat asalnya adalah menimbulkan rasa senang. Maka bahayanya dapat membius pelakunya sehingga menyia-nyiakan waktu yang sangat berharga. Hal ini mengakibatkan generasi muda terlena, sibuk dengan diri sendiri, tak peduli orang di sekitarnya, bahkan lalai akan kewajibannya sebagai hamba Allah maupun makhluk sosial. Dalam kondisi seperti ini, sangat mudah menggelincirkan umat Islam ke dalam dosa dan kemaksiatan.
Padahal dalam syariah islam, secara umum permainan wajib memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut :
Pertama, haruslah halal secara syariah, misalnya olah raga lari, memanah, renang, dan sebagainya. Jadi tidak boleh berupa sesuatu yang haram, baik haram dari segi zatnya maupun haram dari segi aktivitasnya. Keharaman dari segi aktivitasnya ini, banyak sebab dan rinciannya dalam syariah Islam. Misalkan ada permainan yang diharamkan karena menyerupai kaum non muslim (tasyabbuh bil kuffar), atau diharamkan karena menyerupai lain jenis, misal bermain drama dimana laki-laki berperan sebagai wanita atau sebaliknya.
Kedua, tidak boleh melalaikan kita dari kewajiban. Misalnya, kewajiban sholat, bekerja, menutup aurat, menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya. Jadi ketika berburu monster virtual tidak boleh meninggalkan kewajiban dakwah atau ngaji, atau dilakukan dengan membolos sekolah dan kuliah.
Ketiga, permainan itu tidak boleh membahayakan (mudharat).
Sebagai generasi muda yang kelak akan mengubah nasib umat, sejatinya harus sadar karena ditangannya masa depan ummat yang menggenggam tongkat estafet perjuangan tegaknya Syariah dan Khalifah. Untuk itu, jangan sampai kita sia-siakan waktu utnuk kesenangan yang sesaat sehingga terpedaya dan terlena didalamnya. Sadarkan diri dan camkan pesan junjungan kita, Rasulullah SAW :
”Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya; masa mudamu sebelum masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum waktu sempitmu, dan hidupmu sebelum matimu (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Wallahu a’lam bis showab
==============================
Like & Share official fanspage FIMedia >>
Facebook : https://www.facebook.com/fimedia/
Weebly : http://fimedia.weebly.com/
#FIMedia
==============================